Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan liar semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi. Sebanyak 10 bangunan liar yang berada di bantaran sungai tersebut dibongkar sebagai bagian dari upaya penertiban kota.
Camat Sukabumi, Syahrial, menjelaskan bahwa langkah pembongkaran ini dilakukan setelah pemberian peringatan dan sosialisasi sebelumnya kepada pemilik bangunan. “Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi sebelumnya. Pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah semua prosedur dilalui,” ungkapnya pada Selasa, 8 April 2025.
Syahrial juga menambahkan bahwa Walikota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana, telah turun langsung ke lokasi untuk berdialog dengan masyarakat setempat. "Kemarin Bunda datang ke sini, melihat kondisi sungai. Setelah dialog, rencananya anak sungai di Jalan Hatta akan dilebarkan 1 meter," ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, turut menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar dilakukan menggunakan alat berat untuk mempercepat proses. "Kita terjunkan alat berat untuk mempercepat perapihan. Selain mengganggu keindahan, bangunan liar tersebut juga menyebabkan bencana banjir," jelas Dedi.
Dedi menambahkan bahwa langkah ini sangat penting untuk menciptakan kota yang tertib dan nyaman. Pembongkaran bangunan liar juga bertujuan untuk menekan risiko terjadinya banjir yang kerap melanda kota. "Ini adalah upaya kita untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan aman, serta mencegah bencana banjir," tambahnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berkomitmen untuk menata kota agar lebih rapi dan nyaman, serta mengurangi potensi bencana dengan penertiban bangunan liar yang berdiri di wilayah yang tidak sesuai ketentuan. Dokumentasi kegiatan ini dapat dilihat di akun Instagram resmi Kominfo Bandar Lampung.(*)