LAMPUNG BARAT, Gariskomando.com – Polemik dugaan pemukulan petugas dan pengrusakan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pascakebakaran lima rumah warga di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, menuai tanggapan keras dari konsultan hukum asal Sukau, Pesbian Fajrin, S.H.
Pesbian menilai, persoalan tersebut jangan sampai dibesar-besarkan hanya dari satu sudut pandang hingga memunculkan spekulasi dan komentar negatif terhadap masyarakat Sukau. Terlebih, peristiwa itu terjadi ketika warga tengah berduka akibat kehilangan rumah dan harta benda.
“Perlu diingat, malam itu masyarakat sedang dalam keadaan berduka. Jangan hanya mendengar penjelasan dari satu pihak. Seluruh rangkaian kejadian di lapangan harus dibuka secara objektif,” ujar Pesbian.
Ia juga menyoroti fakta yang menurut keterangan warga terjadi saat proses pemadaman berlangsung. Petugas Damkar disebut mengakui bahwa selang yang digunakan mengalami kebocoran sehingga banyak air terbuang. Selain itu, mesin penyemprot air dikabarkan sempat kehabisan bahan bakar minyak (BBM).
Akibat kondisi tersebut, menurut informasi warga, petugas bahkan terpaksa mengambil BBM dari tangki sepeda motor karena situasi tengah malam membuat mereka kesulitan mendapatkan bahan bakar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan peralatan dan operasional petugas dalam menghadapi keadaan darurat.
Terlebih, lokasi kebakaran hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor UPT Damkar Sukau. Namun, dalam musibah tersebut, lima rumah warga dilaporkan habis terbakar.
Pesbian menilai, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada dugaan pengrusakan kendaraan, sementara dugaan kendala operasional saat proses pemadaman justru tidak ditelusuri.
“Kalau memang persoalan ini hendak dibawa ke ranah hukum, semuanya harus diperiksa. Bukan hanya dugaan pengrusakan mobil, tetapi juga bagaimana pelaksanaan tugas petugas di lapangan, kesiapan peralatan, hingga dugaan ketidaksesuaian SOP,” tegasnya.
Pesbian juga menyinggung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Barat, M. Henry Faisal, yang menurutnya tidak berada di lokasi saat kejadian. Karena itu, ia meminta agar penilaian terhadap peristiwa tersebut tidak hanya didasarkan pada keterangan dari satu pihak.
Ia menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila dugaan pengrusakan kendaraan dilaporkan. Namun, ia juga mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas pemadaman apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Saya selaku konsultan hukum akan melihat persoalan ini secara utuh. Jika ada dugaan kelalaian yang dapat dibuktikan dan menimbulkan kerugian, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Lima kepala keluarga kehilangan rumah dan harta benda. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan pengrusakan kendaraan dan dugaan kelalaian petugas merupakan dua persoalan berbeda yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif. Kedekatan kantor Damkar dengan lokasi kebakaran juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian, tetapi menjadi salah satu aspek yang layak dievaluasi bersama kondisi peralatan, ketersediaan BBM, dan kronologi penanganan kebakaran.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Barat terkait kondisi selang, ketersediaan BBM, kesiapan mesin penyemprot air, serta evaluasi pelaksanaan pemadaman pada malam kejadian.
Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai polemik dugaan pengrusakan kendaraan menutup ruang evaluasi terhadap pelayanan pemadam kebakaran, tetapi jangan pula dugaan kelalaian dijadikan kesimpulan sebelum ada bukti yang sah. (Red)

