GK, Bandar Lampung – Tahapan Pemilihan Tahun 2024 terus berjalan dan semakin mendekati hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, terutama di wilayah Kota Bandar Lampung. TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis. Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai
upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan
terjadi pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 serta dijadikan sebagai focus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam
mengawal proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut
Bawaslu Kota Bandar Lampung petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan
2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan. Variabel pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih, Poinnya dapat kita lihat dari penggunaan hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut juga harus digarisbawahi terkait fokus pengawasan berkenaan TPS yang dekat lokasinya dengat rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain. Variabel kedua, berkenaan dengan model kampanye di TPS.
antargolongan.
rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah
satu paslon. TPS yang lokasinya dekat dengan posko pemenangan dapat
diklasifikasikan sebagai TPS rawan untuk diantisipasi,kerawanan juga terkait
dengan masalah logistik, keamanan, serta lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada diarea rawan konflik atau
bencana.
Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI Polri) sebanyak 447, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang,
dan Kecamatan Bumi Waras;
Palin banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan
Kemiling;
penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu sebanyak 7, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian;
banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa;
Kecamatan Rajabasa;
memiliki hak pilih sebanyak 15, Paling banyak terdapat pada Kecamatan
Tanjung Karang Pusat;
Tanjung Karang Timur;
Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Tanjung Karang Barat;
8, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kemiling;
Karang Pusat,Kecamatan Tanjung Karang Barat dan Kecamatan Labuhan Ratu;
dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 4, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling dan
Kecamatan Rajabasa;
banyak terdapat pada Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjung
Karang Timur.Pemetaan TPS Rawan ini sebagai upaya mewujudkan Pemilihan yang demokratis dan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran dan
Sengketa Proses pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara pada Pemilihan tahun 2024 serta dalam melakukan pencegahan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilihan.(red)












