BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan Rancangan Awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (3/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung tersebut membahas penyelesaian dokumen perencanaan sekaligus memastikan Rancangan Awal KUA-PPAS 2027 dapat disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan itu, disepakati tema pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2027, yakni “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri Berbasis Potensi Daerah.”
Tema tersebut akan menjadi arah kebijakan pembangunan yang diterjemahkan ke dalam prioritas program dan penganggaran seluruh perangkat daerah.
Marindo Tekankan Keselarasan dengan RPJMD
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan tahunan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, seluruh indikator makro dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 harus mengacu pada RPJMD agar pembahasan bersama DPRD berjalan efektif dan tetap sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Marindo juga meminta setiap program dan subkegiatan perangkat daerah memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian target pembangunan.
Sejumlah indikator yang menjadi perhatian meliputi penurunan angka kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penekanan tersebut penting agar perencanaan dan penganggaran tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga menghasilkan program yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
SIPD Didorong untuk Perkuat Transparansi Anggaran
Rapat tersebut turut membahas optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sistem evaluasi berbasis aplikasi untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyusunan dokumen.
Pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta sinkronisasi antara perencanaan program dan alokasi anggaran.
Dengan demikian, setiap program yang diusulkan perangkat daerah diharapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta keterkaitan dengan sasaran pembangunan Provinsi Lampung.
Melalui pembahasan Rancangan Awal KUA-PPAS 2027, Pemprov Lampung menargetkan penyelesaian dokumen secara tepat waktu dan berkualitas.
Dokumen tersebut selanjutnya diharapkan menjadi landasan kuat dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, dengan prioritas pada peningkatan produktivitas, investasi, pengembangan industri berbasis potensi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.
