Beranda / Pendidikan / Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung Alihkan KBM Jadi Daring 7–8 September 2026

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung Alihkan KBM Jadi Daring 7–8 September 2026

BANDAR LAMPUNG, Gariskomando.com – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) di berbagai jenjang pendidikan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Minggu (6/9/2026).

Dalam surat yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta langkah antisipasi dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.

“Mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) menjadi pembelajaran secara daring/online dari rumah masing-masing,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

 

Berlaku Dua Hari

Pembelajaran secara daring diberlakukan mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi erupsi dan kondisi wilayah terdampak.

Meski proses pembelajaran dilakukan dari rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka juga diwajibkan memastikan materi pembelajaran dapat tersampaikan secara efektif kepada peserta didik melalui platform digital yang tersedia.

Pemprov Lampung juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak abu vulkanik.

 

Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Dalam surat edaran tersebut, siswa, guru, dan orang tua diminta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi abu vulkanik masih berpotensi mengganggu kesehatan.

Apabila terpaksa harus keluar ruangan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker untuk menghindari gangguan kesehatan, khususnya ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat paparan abu vulkanik.

Orang tua atau wali peserta didik juga diminta berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi pelaksanaan pembelajaran daring dari rumah. Siswa diharapkan tetap mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.

 

Disdik dan BPBD Diminta Pantau Kondisi

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kondisi di lapangan, Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diminta terus melakukan pemantauan.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman bagi satuan pendidikan dan masyarakat.

Kebijakan pembelajaran daring ini menjadi langkah preventif pemerintah daerah agar aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik di tengah dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas, sementara proses pendidikan tetap harus berjalan melalui mekanisme pembelajaran daring,” demikian substansi kebijakan tersebut. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan