BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat pengelolaan zakat hingga tingkat desa. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan zakat semakin dekat dengan masyarakat dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh penerima.
Menurut Rahmat Mirzani Djausal, kepercayaan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesadaran sekaligus kedisiplinan masyarakat dalam menunaikan zakat. Karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Yang kita bicarakan bukan hanya mengenai pengelolaan lembaga, tetapi bagaimana memastikan zakat benar-benar hadir sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan, memberikan harapan, dan mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik,” ujar Gubernur.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Mirzani Djausal saat membuka BAZNAS Strategic Development Pimpinan BAZNAS se-Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat (18/9/2026).
Gubernur menilai penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa merupakan langkah strategis. Sebab, desa menjadi lingkungan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga kondisi muzaki maupun mustahik dapat dipetakan secara lebih akurat.
“UPZ Desa harus menjadi ujung tombak. Bukan hanya menghimpun zakat, tetapi juga membangun literasi zakat, memetakan muzaki dan mustahik, serta mendekatkan pelayanan zakat kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, penguatan UPZ Desa sejalan dengan semangat Program Desaku Maju yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek penguatan sumber daya manusia, ekonomi, kelembagaan, dan kolaborasi di tingkat desa.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, BUMDes, tokoh agama, kelompok masyarakat, dan UPZ dapat menjadi kekuatan sosial dalam mendorong pengentasan kemiskinan sekaligus membangun kemandirian masyarakat.
Selain memperkuat penghimpunan, Gubernur juga mendorong agar penyaluran zakat tidak berhenti pada pemberian bantuan konsumtif. Zakat perlu diarahkan pada program yang mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian penerima manfaat.
Karena itu, pengembangan zakat produktif dinilai perlu diperkuat melalui bantuan usaha yang disertai pendampingan. Dengan demikian, mustahik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan secara bertahap.
“Tujuan zakat bukan menciptakan ketergantungan, tetapi melahirkan kemandirian. Keberhasilan zakat adalah ketika mustahik dapat berkembang dan kelak menjadi muzaki,” kata Gubernur.
Rahmat juga mengingatkan para amil untuk mengedepankan profesionalisme sekaligus kepedulian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang datang ke BAZNAS bukan hanya membawa proposal. Mereka membawa harapan dan kegelisahan. Karena itu, jadilah sahabat umat, tempat masyarakat bertanya dan mencari harapan,” ungkapnya.
Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan dukungan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem zakat, termasuk memperluas jaringan pengelolaan zakat hingga tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan Asta Strategi BAZNAS 2026–2031 yang mencakup delapan strategi prioritas. Strategi tersebut meliputi penguatan tata kelola dan digitalisasi manajemen, peningkatan kompetensi dan profesionalisme amil, perluasan jaringan organisasi hingga UPZ Desa, penguatan komunikasi dan kerja sama, riset dan inovasi, peningkatan literasi serta kualitas layanan, serta penguatan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
“Pastikan UPZ sampai dengan UPZ Desa. Zakat harus dikelola dengan amanah, transparan, dan memberikan dampak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana BAZNAS Strategic Development sekaligus Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan kegiatan tersebut merupakan program BAZNAS RI yang dilaksanakan di Lampung. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi rangkaian peringatan satu tahun Gerakan Sadar Zakat di Provinsi Lampung.
Iskandar menyebut penghimpunan zakat BAZNAS Provinsi Lampung menunjukkan peningkatan signifikan. Sebelum adanya Surat Edaran Gubernur Lampung pada Juli 2025, penghimpunan zakat tercatat sekitar Rp70 juta. Setelah adanya surat edaran tersebut, penghimpunan meningkat hingga sekitar Rp1 miliar.
Untuk memperkuat akuntabilitas, BAZNAS Provinsi Lampung juga melakukan pengawasan internal dalam pengelolaan dana zakat guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, BAZNAS Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut telah diraih BAZNAS Provinsi Lampung selama delapan kali berturut-turut.
Dalam kegiatan BAZNAS Strategic Development tersebut juga dilakukan sejumlah program dan penyerahan bantuan, antara lain peluncuran digitalisasi UPZ Desa, Beasiswa Satu Desa Satu Hafiz Al-Qur’an, program infak pendidikan, serta penyaluran zakat berbasis data.
Selain itu, dilakukan penandatanganan dan penyerahan PKS Program Bedah Rumah kepada Kodam XXI/Raden Intan, penyerahan infak pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) UPZ.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat di Lampung agar semakin terintegrasi, transparan, berbasis data, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.












