Beranda / Lembaga & Organisasi / Polemik EH-SN, DPD PAN Bandar Lampung Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan 

Polemik EH-SN, DPD PAN Bandar Lampung Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan 

BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung menyatakan telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait polemik pemberitaan EH-SN dan laporan kepolisian yang melibatkan sejumlah pihak.

 

Hal tersebut disampaikan DPD PAN Bandar Lampung dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah partai melakukan komunikasi dan menggali informasi dari pihak-pihak terkait.

 

Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, M.B.A., M.Sc., mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk memperoleh informasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

 

Firmansyah membenarkan adanya laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, termasuk Polda Lampung.

 

“Kami sudah melakukan beberapa upaya, kemudian juga sudah datang ke Polda. Memang betul ada laporan terkait dengan masalah ini,” ujar Firmansyah.

 

Menurut dia, setelah dilakukan komunikasi dan pembahasan, ditemukan adanya kesalahpahaman yang menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

 

“Alhamdulillah, setelah kami adakan pembicaraan dan menggali informasi, muncul adanya kesalahan. Kami bersyukur dan bahagia karena persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga nama baik Partai Amanat Nasional,” katanya.

 

Firmansyah berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar setiap persoalan dapat disikapi secara bijaksana dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

 

Ia juga mempersilakan awak media memperoleh informasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut maupun dari kepolisian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Sementara itu, perwakilan Bidang Hukum DPD PAN Bandar Lampung, Andri, menjelaskan bahwa langkah penyelesaian internal partai dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk masukan dari keluarga besar pihak-pihak yang terlibat.

 

Menurut Andri, DPD PAN menjalankan fungsi internal untuk mencari kejelasan terhadap pemberitaan yang berkembang. Namun, partai tidak mengambil alih proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

 

“Kami tidak masuk ke ranah itu dan kami juga tidak masuk ke ranah hukum, karena ranah kami adalah bagaimana mencari tahu kebenaran terhadap pemberitaan yang selama ini berkembang. Jadi, kami hanya melaksanakan tupoksi kami secara internal partai,” jelasnya.

 

Setelah mempertimbangkan informasi yang diperoleh serta keinginan kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang persoalan, DPD PAN Bandar Lampung memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut dalam proses internal partai.

 

“Kesimpulannya, karena pertimbangan adanya kesalahan dan pertimbangan dari kedua belah pihak untuk tidak lagi saling memperpanjang, kami anggap masalah ini selesai dan tidak kami lanjutkan,” ujar Andri.

 

Ia menambahkan, partai akan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik karena persoalan tersebut bersifat sensitif dan berkaitan dengan batasan kewenangan organisasi.

 

“Kami harus hati-hati dalam rangka memberikan informasi, harus tahu bagaimana batasan yang menjadi kewenangan kami,” katanya.

 

DPD PAN Bandar Lampung berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam menyikapi informasi atau pemberitaan mengenai persoalan yang masih berkembang.

 

Tinggalkan Balasan