Korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta
GK, LAMPUNG – Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama 5 tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019 lalu. Baca Juga:Salut, Terapkan Physical Distancing Bhabinkamtibmas Bantu Warga Bercocok Tanam PadiPenyerahan uang…

