Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan Kepada OJK dan BI
GK, Lampung – Idnnewspublish.com, Jakarta — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset Baca Juga:Salut, Terapkan Physical Distancing Bhabinkamtibmas Bantu Warga Bercocok Tanam…




