Beranda / TNI / Administrasi Veteran TNI AD Beralih ke Satuan Kewilayahan, Kemhan Tekankan Pelayanan Tak Boleh Tersendat

Administrasi Veteran TNI AD Beralih ke Satuan Kewilayahan, Kemhan Tekankan Pelayanan Tak Boleh Tersendat

BANDAR LAMPUNG — Perubahan struktur administrasi veteran di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD) mulai memasuki masa transisi. Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan perubahan tersebut tidak boleh menghambat pelayanan maupun pemenuhan hak para veteran dan calon veteran di daerah.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun Anggaran 2026 di Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026).

 

Asep menjelaskan, perubahan struktur administrasi veteran tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Maret 2026.

 

Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah pengalihan fungsi administrasi veteran yang sebelumnya ditangani oleh Babinminvet Cadam dan Kanminvet kepada satuan kewilayahan TNI AD.

 

Di tingkat Kodam, fungsi administrasi veteran kini berada pada unsur Pabadia Sahlur Minvet Cadam. Sementara itu, pada tingkat kabupaten dan kota, fungsi tersebut dialihkan kepada Pasifes Kodim.

 

Menurut Asep, masa transisi tersebut harus diikuti dengan penguatan pendataan dan pelayanan. Ia mengingatkan agar perubahan struktur organisasi tidak berdampak terhadap proses administrasi, khususnya bagi masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh status sebagai veteran.

 

“Jangan sampai dengan adanya perubahan ini mempengaruhi administrasi veteran, khususnya bagi para calon veteran. Masih banyak calon veteran di daerah yang belum terdata dan belum terdaftar,” kata Asep.

 

Ia menegaskan, pendataan calon veteran merupakan bagian penting dalam proses penetapan status veteran. Setiap pengajuan harus dilakukan melalui tahapan penyaringan dan verifikasi secara berjenjang.

 

Proses tersebut dimulai dari Tim Penyaringan II (TP II) di tingkat Kodim. Selanjutnya, berkas dan hasil verifikasi diteruskan kepada Tim Penyaringan I (TP I) di tingkat Kodam, sebelum akhirnya diproses oleh Tim Penyaringan Pusat (TPP) di Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan.

 

Asep menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 974 veteran yang telah terdata di wilayah Lampung. Namun, jumlah tersebut dinilai masih perlu terus diverifikasi dan dilengkapi, terutama terkait keberadaan calon veteran yang memenuhi persyaratan tetapi belum tercatat secara resmi.

 

Menurutnya, penguatan basis data diperlukan agar tidak ada pejuang yang telah memenuhi ketentuan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pengakuan dan hak-haknya sebagai veteran.

 

Selain persoalan pendataan, Asep juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi. Menurut dia, pelayanan administrasi veteran harus dilakukan secara mudah, cepat, dan transparan, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Kemudahan pelayanan tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam proses verifikasi. Hal itu karena status veteran berkaitan langsung dengan pemberian tunjangan serta berbagai hak yang diberikan negara.

 

“Jangan dipersulit lagi. Sekarang sudah ada di wilayah-wilayah, di Kodim-Kodim. Tapi jangan juga terlalu dipermudah, karena para veteran ini mendapat tunjangan. Jangan sampai dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

 

Ia berharap, dengan adanya pengalihan fungsi administrasi ke satuan kewilayahan, pelayanan terhadap veteran justru dapat semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

 

Di sisi lain, proses verifikasi tetap harus dijalankan secara profesional dan akuntabel untuk memastikan setiap penerima hak benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Workshop administrasi veteran dan verifikasi data tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara unsur terkait di tingkat pusat, Kodam, Kodim, serta pemerintah daerah dalam memperkuat pendataan dan pelayanan veteran di wilayah Lampung.

 

Dengan sistem administrasi yang lebih terintegrasi dan data yang semakin akurat, pemerintah berharap hak-hak para veteran dapat diberikan secara tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam proses pengajuan maupun pemberian tunjangan.

Tinggalkan Balasan