BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran berhasil membongkar 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode Oktober hingga November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti puluhan ribu liter BBM subsidi berbagai jenis.
Dari hasil pengungkapan itu, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp2.065.558.624 atau sekitar Rp2,06 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Dalam keterangannya, Wakapolda Lampung menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.
Dalam operasi enindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Selain itu, turut disita 19 unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kendaraan yang diamankan di antaranya truk, mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta sejumlah kendaraan roda empat lainnya.
Modus Pelaku, dari Tangki Modifikasi hingga Barcode Ganda
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak sah.
Modus tersebut antara lain memodifikasi kapasitas tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam jumlah lebih besar, menggunakan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang kali, serta membeli dan menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi.
Pasalnya, subsidi energi merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor tertentu agar tetap memperoleh akses energi dengan harga terjangkau. Jika distribusinya diselewengkan, manfaat subsidi justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan 15 kasus ini bukan akhir dari upaya pemberantasan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung.
Kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, menelusuri pola distribusi, mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan jaringan lain, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak akan ditoleransi. Aparat penegak hukum berkomitmen menindak pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang bisnis ilegal.
Sebab, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan, bukan komoditas yang dapat diselewengkan demi keuntungan segelintir pihak.

