BANDAR LAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Lampung memperkuat pengembangan ekosistem komoditas kelapa melalui skema pembiayaan terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, mempercepat hilirisasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) bertajuk Pemetaan Potensi dan Tantangan Pengembangan Ekosistem Komoditas Kelapa Melalui Penguatan Akses Keuangan dan Sinergi Pemangku Kepentingan di Provinsi Lampung, yang digelar di Bandar Lampung, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini melibatkan OJK Provinsi Sumatera Selatan, OJK Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, pelaku industri jasa keuangan, akademisi, instansi terkait, serta pelaku usaha komoditas kelapa.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memetakan rantai pasok kelapa dari sektor hulu hingga hilir, memperluas akses pembiayaan formal, serta merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi komoditas kelapa di Lampung.
Potensi sektor ini cukup besar. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih menjadi kontributor utama perekonomian Lampung dengan kontribusi 28,35 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada Triwulan II 2026.
Sementara itu, luas perkebunan kelapa di Lampung mencapai sekitar 90 ribu hektare dengan produksi 83,4 ribu ton sepanjang 2025. Sentra produksi tersebar di lima kabupaten, yakni Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, dan Pesisir Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, mengatakan pengembangan komoditas kelapa harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah, bukan sekadar mengandalkan penjualan produk mentah.
Menurutnya, kelapa memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi berbagai produk turunan bernilai ekonomi tinggi, seperti cocofiber, cocopeat, briket, kopra, minyak kelapa, hingga tepung kelapa.
Diversifikasi produk tersebut dinilai dapat membuka peluang usaha baru, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing komoditas kelapa Lampung.
Senada, Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, mengungkapkan bahwa pengembangan perkebunan kelapa rakyat masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.
Di antaranya kebutuhan peremajaan tanaman, keterbatasan bibit unggul, serta kelembagaan petani yang belum terintegrasi secara optimal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK mendorong pembentukan Closed-Loop Ecosystem atau ekosistem rantai pasok terintegrasi yang menghubungkan petani dengan akademisi, perusahaan penyerap hasil produksi (offtaker), lembaga pemerintah, perbankan, dan perusahaan asuransi.
Melalui skema tersebut, petani tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan teknologi budidaya, kepastian pasar, peningkatan standar mutu, serta perlindungan terhadap risiko usaha.
Pembiayaan juga diharapkan disesuaikan dengan siklus budidaya dan kebutuhan investasi petani sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam FGD tersebut, sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan, antara lain Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, serta Bappeda.
Dari sektor jasa keuangan, dukungan diberikan Bank Lampung, Bank Mandiri, BRI, BNI, PNM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Sementara dari sisi pengembangan pasar, dilibatkan sejumlah perusahaan offtaker, yakni PT Segar Sari Husada, PT Bening Big Tree Farms, PT Woongsol Nature Indonesia, serta asosiasi petani kelapa PERPEKINDO.
Kolaborasi tersebut akan diarahkan pada tiga langkah utama. Pertama, memperkuat sektor hulu melalui pendampingan praktik pertanian yang baik atau Good Agricultural Practices, termasuk penyelesaian persoalan peremajaan tanaman dan penyediaan bibit unggul.
Kedua, mempercepat hilirisasi dengan memperkuat kemitraan antara petani dan perusahaan offtaker guna menjamin penyerapan hasil produksi serta mendorong terbentuknya harga yang berkeadilan.
Ketiga, memetakan kebutuhan pembiayaan, mulai dari kredit modal kerja, kredit peremajaan perkebunan, hingga perlindungan asuransi pertanian untuk mendukung keberlanjutan usaha.
Selain akses pembiayaan, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi petani maupun pelaku usaha.
Masyarakat diimbau memahami produk dan layanan keuangan sebelum memanfaatkan fasilitas pembiayaan, termasuk menjaga kedisiplinan pembayaran agar riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap baik.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum mengambil keputusan finansial, serta menghindari pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan judi online yang dapat merusak ketahanan ekonomi keluarga.
Melalui FGD ini, sinergi TPAKD dan OJK diharapkan menghasilkan rencana aksi kolaboratif yang konkret dan terukur, bukan sekadar menjadi forum diskusi.
Keberhasilan program nantinya diharapkan terlihat dari percepatan peremajaan perkebunan, meningkatnya produktivitas petani, berkembangnya industri pengolahan kelapa, serta terbukanya akses pasar dan pembiayaan yang lebih luas.
Dengan dukungan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, akademisi, dan pelaku usaha, Lampung diharapkan mampu mengoptimalkan potensi kelapa sebagai komoditas unggulan daerah sekaligus memperkuat posisi di pasar nasional maupun global.

