Lompat ke konten
Beranda » RDTR Tanjung Bintang Dibahas, Sinkronisasi Tata Ruang Lampung Selatan dan Bandar Lampung Jadi Perhatian

RDTR Tanjung Bintang Dibahas, Sinkronisasi Tata Ruang Lampung Selatan dan Bandar Lampung Jadi Perhatian

LAMPUNG SELATAN – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Tanjung Bintang terus dimatangkan sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang selaras dengan arah pembangunan nasional, Provinsi Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan.

 

Penyusunan RDTR ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan tata ruang yang tertata, serta meningkatkan daya saing wilayah.

 

Dalam kegiatan KP1 RDTR WP Tanjung Bintang, sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari rancangan awal konsep rencana struktur ruang dan rencana pola ruang hingga sinkronisasi data dan informasi terbaru dari para pemangku kepentingan (stakeholder).

 

Pembahasan rancangan awal tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan arah pengembangan wilayah, termasuk penataan kawasan dan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

 

Selain itu, kegiatan ini juga mengakomodasi serta mengonfirmasi data dan informasi terkini dari berbagai instansi terkait. Masukan tersebut akan menjadi bahan analisis dalam penyusunan dokumen RDTR WP Tanjung Bintang.

 

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyepakatan batas wilayah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung. Penegasan batas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

 

Kepastian batas wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan rencana tata ruang agar perencanaan pembangunan dapat berjalan secara terarah dan selaras antardaerah.

 

Kegiatan KP1 RDTR WP Tanjung Bintang ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, badan usaha milik negara (BUMN), kalangan akademisi, serta asosiasi dan pengembang.

 

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya proses penyusunan RDTR melalui masukan, data, dan informasi sesuai dengan tugas serta kepentingan masing-masing instansi.

 

Seluruh masukan yang dihimpun akan digunakan sebagai bahan analisis untuk menyempurnakan rencana struktur ruang dan pola ruang di Wilayah Perencanaan Tanjung Bintang.

 

Melalui proses koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor ini, penyusunan RDTR WP Tanjung Bintang diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, dan mampu menjadi acuan pemanfaatan ruang serta pembangunan wilayah secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan