LAMPUNG BARAT, Gariskomando.com – Polemik revitalisasi SD Negeri 1 Liwa dengan anggaran Rp1,22 miliar dari APBN 2026 kini mengarah pada satu pertanyaan penting: benarkah pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru diduga dikerjakan pihak ketiga?
Pertanyaan itu muncul setelah mandor/kepala tukang di lokasi menyebut nama Yudi Permata ketika ditanya mengenai penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
“Gak ada alatnya, gak dikasih oleh Yudi,” ujarnya kepada media ini.
Keterangan tersebut tentu perlu diuji. Mungkinkah seorang mandor keliru menyebut nama, atau memang ada keterlibatan Yudi Permata dalam pekerjaan tersebut? Terlebih, nama tersebut disebut cukup dikenal di lingkungan jasa konstruksi di Lampung Barat. Kamis, (1/10).

Yang menjadi persoalan, Kemendikdasmen menegaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan 2026 menggunakan mekanisme swakelola. Dalam skema tersebut, P2SP mengelola proses pembangunan dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Lampung Barat dan pihak sekolah perlu membuka secara terang siapa sebenarnya pelaksana di lapangan, siapa yang mengendalikan pekerjaan, serta apakah ada pihak ketiga yang terlibat.
Jika dugaan tersebut benar, publik berhak mempertanyakan kepatuhan terhadap mekanisme swakelola sekaligus pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara Rp1,22 miliar tersebut.
Jangan sampai label swakelola hanya terpampang di atas kertas, sementara pelaksanaan di lapangan justru dikendalikan pihak lain. (Sry)


















