OKU SELATAN, SUMSEL – Penanganan laporan hukum yang disebut telah berjalan lebih dari 1 tahun kembali dipertanyakan. Sumari (38), warga Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, didampingi Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPD Provinsi Sumatera Selatan, Faisol, mendatangi Mapolres OKU Selatan, Rabu, 2 September 2026.
Kedatangan Sumari bukan sekadar untuk mempertanyakan perkembangan laporan. Ia mendesak aparat kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Sumari mengaku sebelumnya sempat memilih jalur kekeluargaan. Sekitar 5 bulan lalu, dirinya disebut pernah diajak bertemu oleh kuasa hukum pihak terlapor berinisial M. Dalam pertemuan tersebut, menurut Sumari, disepakati adanya upaya perdamaian dengan skema pembayaran utang secara kekeluargaan.
“Saat itu melalui pengacaranya, pihak terlapor berjanji akan membayar utang dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kami setuju demi kebaikan bersama,” ujar Sumari.
Namun, menurut pengakuannya, kesepakatan tersebut tak kunjung terealisasi. Berulang kali pihak terlapor melalui kuasa hukumnya disebut meminta tambahan waktu dengan alasan tengah mengurus pinjaman.
Hingga akhirnya, Sumari mengaku mendapat informasi bahwa upaya pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan.
“Maaf, pihak kami tidak bisa membayarkan hutang yang dijanjikan karena kami tidak mendapatkan pinjaman,” kata Sumari, menirukan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pihak terlapor.
Bagi Sumari, kondisi tersebut menjadi titik kekecewaan. Ia menilai proses perdamaian yang sebelumnya disepakati justru membuat penyelesaian perkara semakin berlarut.
“Ini sudah jelas-jelas mempermainkan dan mengulur-ngulur waktu. Janjinya hanya angin surga,” tegasnya.
KWIP: Jangan Sampai Perkara Masyarakat Kecil Berlarut-larut
Ketua KWIP DPD Sumsel, Faisol, yang mendampingi Sumari, mengatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut agar memperoleh kepastian sesuai mekanisme hukum.
Menurut Faisol, kedatangannya bersama Sumari ke Polres OKU Selatan merupakan bentuk permintaan agar aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami resmi datang ke Polres OKU Selatan untuk meminta agar perkara ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Faisol.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penanganannya tidak terdapat kepastian, pihaknya siap menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Sumatera Selatan.
“Kami berharap aparat hukum segera memanggil pihak terlapor. Jangan sampai masyarakat kecil dipermainkan hukum,” tegasnya.
Polres OKU Selatan Beri Respons
Desakan tersebut mendapat respons dari jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Iptu Hendry Febriansyah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami akan upaya memanggil kedua terlapor. Kalau tidak mengindahkan panggilan kami, akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegas Hendry.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa perkara yang selama ini dipersoalkan Sumari akan kembali didorong untuk masuk pada tahapan penanganan sesuai kewenangan penyidik.
Sumari sendiri berharap proses hukum tidak kembali berlarut. Ia meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikannya.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah perkara yang disebut telah lebih dari 1 tahun berjalan tersebut benar-benar akan mendapatkan kepastian atau kembali berujung pada penantian panjang. (Red)













