LAMPUNG BARAT, Gariskomando.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp41.413.435,37 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), terkait temuan pemeriksaan BPK atas belanja alat tulis kantor (ATK) Tahun Anggaran 2025.
Pengembalian dilakukan pada 6 Agustus 2026, dibuktikan dengan tiga lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank Lampung.
Rinciannya, Rp20.782.896,28 berasal dari Bagian Umum dan Kepegawaian, Rp13.785.939,09 dari Bagian Risalah dan Persidangan, serta Rp6.844.600 dari Bagian Keuangan.
Totalnya mencapai Rp41,4 juta dan disebut sesuai dengan nilai temuan BPK. STS tersebut ditandatangani Bendahara Pengeluaran, Siti Zainab, S.IP., M.M.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Lampung Barat sulit dikonfirmasi. Namun pada Rabu (30/9), Sekwan melalui Kabag Yadi menyampaikan pesan WhatsApp bahwa seluruh hasil LHP BPK telah diselesaikan.
Pengembalian uang tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: seperti apa proses belanja ATK hingga menimbulkan temuan tersebut, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Sebab, pengembalian kerugian daerah menyelesaikan sisi finansial, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk menjelaskan bagaimana dugaan belanja yang menjadi temuan itu bisa terjadi. (Red)



